PT TUN Kembali Tolak Gugatan DPP PKB
Kamis, 21 Februari 2013 – 17:58 WIB

PT TUN Kembali Tolak Gugatan DPP PKB
Pada 12 Oktober 2012 tetap melakukan banding ke PT TUN dengan Nomor 278/8/2012/PT-TUN JKT dan pada tanggal 6 Februari 2013, PT TUN kembali memutus dengan amar putusan menguatkan putusan PT TUN. (fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya menolak banding DPP PKB soal pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota DPR dari Fraksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI