PT TUN Kembali Tolak Gugatan DPP PKB

PT TUN Kembali Tolak Gugatan DPP PKB
PT TUN Kembali Tolak Gugatan DPP PKB
Pada 12 Oktober 2012 tetap melakukan banding ke PT TUN dengan Nomor 278/8/2012/PT-TUN JKT dan pada tanggal 6 Februari 2013, PT TUN kembali memutus dengan amar putusan menguatkan putusan PT TUN. (fas/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya menolak banding DPP PKB soal pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota DPR dari Fraksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News