PT TUN Kembali Tolak Gugatan DPP PKB
Kamis, 21 Februari 2013 – 17:58 WIB
Pada 12 Oktober 2012 tetap melakukan banding ke PT TUN dengan Nomor 278/8/2012/PT-TUN JKT dan pada tanggal 6 Februari 2013, PT TUN kembali memutus dengan amar putusan menguatkan putusan PT TUN. (fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya menolak banding DPP PKB soal pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota DPR dari Fraksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tegas! Kawendra Desak Bos Semen Singa Merah Bertanggung Jawab kepada Masyarakat Jember
- Kisruh! Orang Dekat Mardiono Ancam Eks Ketum IPNU di Arena Mukernas II PPP
- Relawan G-Pro Sampaikan Harapan Warga Kepada Gubernur dan Wagub Terpilih DKJ Pramono dan Rano Karno
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah