PT TUN Menangkan Bupati Bonbol
Jumat, 05 Agustus 2011 – 19:28 WIB
JAKARTA--Untuk kedua kalinya gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamuddin dimenangkan. Setelah menang di PTUN Jakarta pada Maret lalu, kini PT TUN lewat putusan Nomor 89/B/2011/PT.TUN.JKT memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Itu artinya, banding yang diajukan Mendagri Gamawan Fauzi ditolak majelis hakim PT TUN. Mengenai langka selanjutnya, Said menunggu sikap Mendagri. "Tergantung dari Mendagri. Kalau mereka kasasi terpaksa kita layani lagi. Tapi saya berharap Mendagri tidak menempuh upaya hukum lagi dan mengembalikan posisi klien kami sebagai bupati Bonbol. Sebab kesannya kalau Mendagri kasasi lagi hanya mengulur-ulur waktu dan menghalangi pak Haris untuk kembali jadi bupati," bebernya.
Najamuddin lewat kuasa hukumnya Said SH mengaku lega dengan putusan PT TUN tersebut. Dia pun yakin hasilnya tidak akan beda jauh karena dalam penerbitan SK penonaktifan Najamuddin ada kesalahan prosedur.
"Alhamdulillah putusan PT TUN antara Mendagri lawan pak Najamuddin telah kami terima tadi pagi jam 9. Isi amarnya menguatkan putusan PTUN Jakarta tanggal 10 Maret 2011 Nomor 175/G/2010/PTUN-JKT yang dimohonkan banding," ungkap Said, Jumat (5/8).
Baca Juga:
JAKARTA--Untuk kedua kalinya gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamuddin dimenangkan. Setelah menang di PTUN Jakarta pada
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri