PT TUN Menangkan Bupati Bonbol

PT TUN Menangkan Bupati Bonbol
PT TUN Menangkan Bupati Bonbol
JAKARTA--Untuk kedua kalinya gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamuddin dimenangkan. Setelah menang di PTUN Jakarta pada Maret lalu, kini PT TUN lewat putusan Nomor 89/B/2011/PT.TUN.JKT memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.  Itu artinya, banding yang diajukan Mendagri Gamawan Fauzi ditolak majelis hakim PT TUN.

Najamuddin lewat kuasa hukumnya Said SH mengaku lega dengan putusan PT TUN tersebut. Dia pun yakin hasilnya tidak akan beda jauh karena dalam penerbitan SK penonaktifan Najamuddin ada kesalahan prosedur.

"Alhamdulillah putusan PT TUN antara Mendagri lawan pak Najamuddin telah kami terima tadi pagi jam 9. Isi amarnya menguatkan putusan PTUN Jakarta tanggal 10 Maret 2011 Nomor 175/G/2010/PTUN-JKT yang dimohonkan banding," ungkap Said, Jumat (5/8).  

Mengenai langka selanjutnya, Said menunggu sikap Mendagri. "Tergantung dari Mendagri. Kalau mereka kasasi terpaksa kita layani lagi. Tapi saya berharap Mendagri tidak menempuh upaya hukum lagi dan mengembalikan posisi klien kami sebagai bupati Bonbol. Sebab kesannya kalau Mendagri kasasi lagi hanya mengulur-ulur waktu dan menghalangi pak Haris untuk kembali jadi bupati," bebernya.

JAKARTA--Untuk kedua kalinya gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamuddin dimenangkan. Setelah menang di PTUN Jakarta pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News