PT TUN Menangkan Bupati Bonbol
Jumat, 05 Agustus 2011 – 19:28 WIB
Sementara itu Kemendagri belum menentukan langkah selanjutnya. Lewat Jubir Reydonnyzar Moenek dikatakan, kemendagri belum menerima putusan PT TUN itu. "Yang kita ketahui belum ada putusan resmi dan belum menerima salinan dari PT TUN," ujar Reydonnyzar.
Baca Juga:
"Kan putusannya baru ada, jadi kami belum bisa cepat-cepat menentukan sikap. Yang jelas, hasil ini akan dilaporkan secepatnya ke Mendagri. Apakah akan kasasi atau menjalankan putusan PT TUN itu tergantung pak menteri," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Untuk kedua kalinya gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamuddin dimenangkan. Setelah menang di PTUN Jakarta pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh