PT Xavier Medika Indonesia dalam Bidikan KPK terkait Kasus Suap Sekretaris MA

PT Xavier Medika Indonesia dalam Bidikan KPK terkait Kasus Suap Sekretaris MA
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengusut kerja sama investasi pengusaha sekaligus Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan PT Xavier Medika Indonesia.

Pengusutan ini sejurus dengan proses penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) dan Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH).

Heryanto Tanaka merupakan terdakwa pemberi suap pengurusan perkara di MA. Di antara pihak yang diduga penerima suap dari Heryanto adalah Dadan Tri, Hasbi Hasan, dan hakim agung Sudrajad Dimyati.

Ihwal investasi dengan PT Xavier Medika Indonesia terkuak dan termaktub dalam surat tuntutan terdakwa Heryanto Tanaka.

Dalam surat tuntutan itu, sejumlah barang bukti, termasuk soal investasi itu dikembalikan untuk barang bukti pada proses penyidikan Dadan dan Hasbi yang sedang berjalan.

"Betul (kerja sama investasi Heryanto Tanaka dengan PT Xavier Medika Indonesia ditindaklanjuti). Itu, kan, jadi barang bukti perkara yang sedang berproses pada penyidikan yang saat ini kami lakukan dengan dua tersangka DTY dan HH," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (12/6).

Berdasarkan penelusuran, istri Dadan, Riris Riska Diana menjabat Direktur PT Xavier Medika Indonesia.

Sementara anak Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Siti Nur Azizah menjabat Komisaris PT Xavier Medika Indonesia.

Ihwal investasi dengan PT Xavier Medika Indonesia terkuak dan termaktub dalam surat tuntutan terdakwa Heryanto Tanaka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News