PT Xavier Medika Indonesia dalam Bidikan KPK terkait Kasus Suap Sekretaris MA
Senin, 12 Juni 2023 – 19:46 WIB

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com
Dalam kasus suap ini, diduga Hasbi dan Dadan menerima suap sebesar total Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Dadan telah dijebloskan ke jeruji besi oleh KPK, sementara Hasbi hingga saat ini belum ditahan. (Tan/JPNN)
Ihwal investasi dengan PT Xavier Medika Indonesia terkuak dan termaktub dalam surat tuntutan terdakwa Heryanto Tanaka.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum