PT Yongjin yang Melanggar PPKM Darurat Kena Pidana, Begini Hukumannya
Minggu, 11 Juli 2021 – 22:08 WIB
![PT Yongjin yang Melanggar PPKM Darurat Kena Pidana, Begini Hukumannya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/07/11/pelanggar-ppkm-darurat-saat-menjalani-sidang-tipiring-di-pen-54.jpg)
Pelanggar PPKM darurat saat menjalani sidang tipiring di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. ANTARA/Aditya Rohman
"Langkah tegas seperti ini harus dilakukan agar masyarakat patuh terhadap aturan PPKM Darurat yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Manajemen PT Yongjin yang melanggar aturan PPKM Darurat dikenai pidana denda, sebegini jumlahnya...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pertamina Dinobatkan sebagai Perusahaan Terbaik di Indonesia Versi Majalah TIME
- Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Divonis Bui Seumur Hidup
- Pertamina Peringkat ke-32 dari Daftar 500 Perusahaan Terbaik di Asia Pasifik Versi TIME
- Kantongi Izin Kawasan Berikat, Produsen Wafer Silicon Ini Siap Ekspor ke 7 Negara
- Monopoli Perusahaan Integrator Matikan Peternak Ayam Rakyat, DPR Minta Mentan Bertindak
- Bea Cukai Semarang Terus Dukung Peningkatan Ekspor Lewat Berbagai Fasilitas Kepabeanan