PT Yongjin yang Melanggar PPKM Darurat Kena Pidana, Begini Hukumannya
Minggu, 11 Juli 2021 – 22:08 WIB

Pelanggar PPKM darurat saat menjalani sidang tipiring di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. ANTARA/Aditya Rohman
"Langkah tegas seperti ini harus dilakukan agar masyarakat patuh terhadap aturan PPKM Darurat yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Manajemen PT Yongjin yang melanggar aturan PPKM Darurat dikenai pidana denda, sebegini jumlahnya...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Yamaha Music Manufacturing Asia Tegaskan Komitmen untuk Tetap Beroperasi di Indonesia
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Gusnar Ismail: Ingat, WFA Itu Bukan Hari Libur
- Kawanan Begal Merampok Karyawan Perusahaan, Duit Rp 504 Juta Raib