PTBA Beri Bantuan Hukum untuk Muztav
Rabu, 21 April 2010 – 20:17 WIB
JAKARTA - Direktur Utama PT Batubara Bukit Asam (PTBA) Ir Sukrisno memberikan support terhadap Dirut PT Bukit Kendi (BBK) Ir Muztav Syab yang ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri. Sebagai induk perusahaan, Sukrisno berharap Bukit Kendi yang memiliki ratusan karyawan bisa beroperasi kembali secepatnya. Untuk membantu proses hukum Muztab, Sukrisno menyatakan perusahaan sudah memberikan bantuan hukum dan pengacara. "Semuanya (bantuan hukum) sudah diberikan sejak awal kasus ini. Mohon doanya agar kasus ini cepat selesai," paparnya.
"Masalah-masalah yang terkait Bukit Kendi dan sebagainya, sekarang masih dalam proses hukum. PTBA patuh hukum. Kalau secara hukum sudah selesai, insyaallah Bukit Kendi akan beroperasi kembali," kata Sukrisno di sela-sela RUPS PTBA, di Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (21/4).
Baca Juga:
Sukrisno sendiri mengaku sudah mengunjungi Muztab Syab di Bareskrim. Dia pun meminta jajaran manajemen memberikan dukungan agar Muztab dan manajemen BBK serta karyawannya bisa bersabar dan tabah. "Kita berdoa semoga semuanya baik-baik saja. Biarlah proses berjalan dulu, insyaallah semuanya akan selesai dengan cepat," harapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Utama PT Batubara Bukit Asam (PTBA) Ir Sukrisno memberikan support terhadap Dirut PT Bukit Kendi (BBK) Ir Muztav Syab yang ditahan
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?