PTBA Beri Bantuan Hukum untuk Muztav
Rabu, 21 April 2010 – 20:17 WIB
Sekadar diketahui, karena belum ada balasan dari Kejagung soal berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Mabes Polri, masa penahanan untuk Muztav Syab lantas diperpanjang 40 hari ke depan, dari penahanan pertama selama 20 hari. Hingga kemarin, masa itu sudah sekitar 10 hari terpakai.
Baca Juga:
Kasus ini pun sudah dilaporkan oleh manajemen BBK kepada Menteri Kehutanan dan Komisi III DPR. Hanya saja, Menhut Zulkifli Hasan tak berani membuat kebijakan, sebelum ada keputusan tetap terkait kasus hukum Muztav Syab. Harapan besar digantungkan kepada wakil rakyat, agar memperjuangkan dan memperhatikan ratusan karyawan BBK yang harus stop sementara bekerja, karena polisi melarang BBK beroperasi sebelum perusahaan bidang pertambangan itu mengantongi izin alihfungsi lahan. (gus/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama PT Batubara Bukit Asam (PTBA) Ir Sukrisno memberikan support terhadap Dirut PT Bukit Kendi (BBK) Ir Muztav Syab yang ditahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Kuburannya Akan Digali untuk Ekshumasi
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia