PTBA Beri Bantuan Hukum untuk Muztav

PTBA Beri Bantuan Hukum untuk Muztav
Dirut PTBA, Sukrisno. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
Sekadar diketahui, karena belum ada balasan dari Kejagung soal berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Mabes Polri, masa penahanan untuk Muztav Syab lantas diperpanjang 40 hari ke depan, dari penahanan pertama selama 20 hari. Hingga kemarin, masa itu sudah sekitar 10 hari terpakai.

Kasus ini pun sudah dilaporkan oleh manajemen BBK kepada Menteri Kehutanan dan Komisi III DPR. Hanya saja, Menhut Zulkifli Hasan tak berani membuat kebijakan, sebelum ada keputusan tetap terkait kasus hukum Muztav Syab. Harapan besar digantungkan kepada wakil rakyat, agar memperjuangkan dan memperhatikan ratusan karyawan BBK yang harus stop sementara bekerja, karena polisi melarang BBK beroperasi sebelum perusahaan bidang pertambangan itu mengantongi izin alihfungsi lahan. (gus/jpnn)

JAKARTA - Direktur Utama PT Batubara Bukit Asam (PTBA) Ir Sukrisno memberikan support terhadap Dirut PT Bukit Kendi (BBK) Ir Muztav Syab yang ditahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News