PTKNI: Pemda Tak Yakin Gaji PPPK Ditanggung Pusat, Presiden & Wapres Harus Ambil Alih

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) H. Nasrullah meminta seluruh pengurus daerah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.
Surat dialamatkan ke Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran Nomor 17-18, Jakarta 10110.
Adapun isi suratnya adalah untuk menguatkan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi 10 DPR RI dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 3 November.
"Salah satu poin penting dalam RDP kemarin (3/11) adalah permintaan Komisi X agar Pak Wapres Ma'aruf Amin mengambil-alih permasalahan honorer," kata Nasrullah kepada JPNN.com, Jumat (4/11).
Komisi X DPR RI, lanjutnya, sengaja melibatkan wapres agar negara menambah anggaran ke daerah supaya semua guru honorer yang berbakti di atas 3 tahun bisa mendapatkan formasi PPPK. Pasalnya, salah satu kendala terbesar dalam seleksi PPPK adalah anggaran.
Walaupun pusat sudah berkoar-koar anggaran disiapkan, tetapi pemda tidak percaya karena setelah dicek ternyata dana alokasi umum (DAU) tidak bertambah.
Nasrullah menilai jika Presiden Jokowi tidak mengambil alih permasalahan ini, maka permasalahan honorer akan makin rumit. Sebab, daerah sudah terang-terangan menolak DAU-nya dipakai untuk perekrutan honorer dari daerah lain.
Akibatnya guru honorer masih menumpuk di suatu daerah padat, sedangkan daerah 3T kekurangan banyak guru.
Ketum PTKNI menegaskan presiden dan wapres harus mengambil alih penanganan honorer karena Pemda tidak yakin gaji PPPK disiapkan pusat
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak