PTKP Dinaikkan untuk Entaskan Kemiskinan
Kamis, 31 Mei 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Fuad Rachmany mengklaim kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 15,8 juta menjadi Rp 24 juta per tahun bisa membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan.
“Memang PTKP intinya itu (pengentasan kemiskinan) dan dulu PTKP di negara lain juga sama seperti itu, memberikan orang-orang yang pendapatannya rendah dan mereka tidak kena pajak,”ujar Fuad di Jakarta, Kamis (31/5).
Baca Juga:
Menurutnya, kenaikan PTKP ini juga untuk melindungi masyarakat miskin agar tidak dikenai pajak sehingga dapat mendorong konsumsi di dalam negeri. “Itu tidak bisa kita bilang secara pasti, tetapi lebih kepada memberikan dalam rangka kepedulian kita kepada rakyat miskin,” ulasnya.
Meski demikian Fuad juga mengatakan, pemerintah tetap memperhatikan faktor inflasi terhadap kenaikan batas PTKP ini. Pasalnya, inflasi yang meningkat membuat biaya hidup meningkat.(naa/jpnn)
JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Fuad Rachmany mengklaim kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 15,8
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global