PTM Terbatas Kembali Diberlakukan, Kemendikbudristek: Ingat SKB 4 Menteri

PTM Terbatas Kembali Diberlakukan, Kemendikbudristek: Ingat SKB 4 Menteri
Kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) kembali diberlakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, orang tua atau wali peserta didik kembali diberi pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Terkait aspirasi masyarakat di beberapa daerah agar pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan secara daring, Suharti menyampaikan, proses asesmen dilakukan dengan beragam metode.

 

Tidak hanya tes tertulis, tetapi juga dengan beragam bentuk seperti tugas, dan lain sebagainya. 

"Bisa dilakukan secara luring ataupun daring jika belum bisa melaksanakan PTM terbatas," ujar Suharti. 

Menurut Suharti, ujian sekolah bertujuan menilai hasil belajar peserta didik secara utuh.

Dengan begitu, asesmen hasil belajar siswa ini menjadi kewenangan setiap ekolah. 

Dia menegaskan para gurulah yang bisa mengetahui proses belajar muridnya serta bisa menilai secara utuh dengan menggunakan beragam jenis atau bentuk asesmen. (esy/jpnn)


PTM terbatas mulai diberlakukan kembali, tetapi Kemendikbudristek memberikan panduan berupa SKB 4 menteri


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mesya Mohamad, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News