PTN Abaikan 20 Persen Kursi untuk Mahasiswa Miskin
Rabu, 07 Maret 2012 – 20:50 WIB
JAKARTA - Aturan yang mengharuskan perguruan tinggi negeri (PTN) agar menyediakan minimal 20 persen kursi untuk mahasiswa miskin dalam setiap seleksi masuk mahasiswa baru, dianggap belum diterapkan maksimal. Pasalnya, penetapan kuota 20 persen kursi bagi mahasiswa yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) itu tak diterapkan secara maksimal. “Pasal ini harus bisa dipenuhi oleh PTN dan setiap PTN wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan, tanpa memandang kemampuan secara financial,” ungkap Darmaningtyas di Jakarta, Rabu (7/3).
Padahal, kuota 20 persen sebagaimana diatur PP Nomor 66 tahun 2010 tentang perubahan atas PP Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, adalah batas minimal. Dengan demikian, PTN bisa menyediakan kursi lebih banyak untuk mahasiswa miskin dari kuota yang ditetapkan.
Menurut pengamat pendidikan, Dharmaningtyas, saat ini keharusan agar PTN menyediakan kursi untuk mahasiswa miskin itu sudah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT). Dalam Pasal 113 ayat (1) RUU PT disebutkan bahwa PT wajib mengalokasikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa WNI yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi, paling sedikit 20 persen dari jumlah seluruh mahasiswa.
Baca Juga:
JAKARTA - Aturan yang mengharuskan perguruan tinggi negeri (PTN) agar menyediakan minimal 20 persen kursi untuk mahasiswa miskin dalam setiap
BERITA TERKAIT
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas