PTN Abaikan 20 Persen Kursi untuk Mahasiswa Miskin
Rabu, 07 Maret 2012 – 20:50 WIB
JAKARTA - Aturan yang mengharuskan perguruan tinggi negeri (PTN) agar menyediakan minimal 20 persen kursi untuk mahasiswa miskin dalam setiap seleksi masuk mahasiswa baru, dianggap belum diterapkan maksimal. Pasalnya, penetapan kuota 20 persen kursi bagi mahasiswa yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) itu tak diterapkan secara maksimal. “Pasal ini harus bisa dipenuhi oleh PTN dan setiap PTN wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan, tanpa memandang kemampuan secara financial,” ungkap Darmaningtyas di Jakarta, Rabu (7/3).
Padahal, kuota 20 persen sebagaimana diatur PP Nomor 66 tahun 2010 tentang perubahan atas PP Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, adalah batas minimal. Dengan demikian, PTN bisa menyediakan kursi lebih banyak untuk mahasiswa miskin dari kuota yang ditetapkan.
Menurut pengamat pendidikan, Dharmaningtyas, saat ini keharusan agar PTN menyediakan kursi untuk mahasiswa miskin itu sudah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT). Dalam Pasal 113 ayat (1) RUU PT disebutkan bahwa PT wajib mengalokasikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa WNI yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi, paling sedikit 20 persen dari jumlah seluruh mahasiswa.
Baca Juga:
JAKARTA - Aturan yang mengharuskan perguruan tinggi negeri (PTN) agar menyediakan minimal 20 persen kursi untuk mahasiswa miskin dalam setiap
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut