PTN Abaikan 20 Persen Kursi untuk Mahasiswa Miskin
Rabu, 07 Maret 2012 – 20:50 WIB
Dijelaskannya, proses atau sistem perekrutan mahasiswa miskin harus didasarkan pada kemampuan akademik dengan melakukan tes bersama-sama. Dengan demikian, lanjut dia, ke depannya tidak ada lagi aturan kuota secara baku.
Baca Juga:
Lebih jauh Darmaningtyas menjelakan juga bahwa setelah melakukan seleksi berdasar akademis, PTN wajib menelusuri rekam jejak para calon mahasiswa yang lulus tes. Hal ini dilakukan untuk memastikan pihak-pihak yang memang berhak mendapat bantuan pendidikan.
“Sehingga dari data itulah diketahui siapa yang harus ditanggung. Karena banyak juga siswa kurang mampu yang memiliki akademik baik. Jangan terpaku pada angka 20 persen itu, bisa saja pada kenyataannya lebih,” tuturnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Aturan yang mengharuskan perguruan tinggi negeri (PTN) agar menyediakan minimal 20 persen kursi untuk mahasiswa miskin dalam setiap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut