PTN Akan Dibangun di Setiap Provinsi
Jumat, 13 Juli 2012 – 20:48 WIB
JAKARTA--Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang baru saja disahkan, Jumat (13/7), diharapkan mendongkrak jumlah angka partisipasi kasar (APK) mahasiswa. Dimana, tahun 2011 hanya 26 persen siswa lulusan SMA atau sederajat yang melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
"Kami memandang bahwa UU ini untuk perluasan akses yang berkeadilan. APK perguruan tinggi di Indonesia untuk anak usia 19 - 23 tahun tahun 2011 baru 26 persen yang masuk Perguruan Tinggi. Artinya, 74 persen sisanya tidak melanjutkan ke perguruan tinggi. Padahal taruhan ke depan, tingkat SDM itu semakin dibutuhkan. Lulusan SMA/SMK dan sederajat harus kita dorong supaya masuk perguruan tinggi," ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh dalam konferensi pers mengenai UU PT di Gedung Kemdikbud, Jumat (13/7) malam.
Untuk mengatasi hal tersebut, Nuh menerangkan bahwa di dalam UU PT sudah ada jawabannya. Yakni, siswa lulusan SMA/SMK yang ingin masuk ke perguruan tinggi namun memiliki hambatan pembiayaan atau masalah ekonomi, maka berhak memperoleh kursi di dalam 20 persen kuota jatah untuk mahasiswa miskin berprestasi yang diberikan oleh masing-masing perguruan tinggi negeri (PTN).
"Jawabannya adalah di dalam UU ini secara eksplisit disebutkan bahwa PTN harus mengalokasikan kuota penerimaan mahasiswa baru sebanyak 20 persen untuk yang tidak mampu," ujar Nuh.
JAKARTA--Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang baru saja disahkan, Jumat (13/7), diharapkan mendongkrak jumlah angka partisipasi kasar (APK) mahasiswa.
BERITA TERKAIT
- Cerita Mendikdasmen Abdul Mu'ti Baru Menjabat Sudah Kena Omelan, Kocak
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Makan Bergizi Gratis Membentuk Karakter & Kepribadian Mulia
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon