PTN Berpotensi Terbitkan Rekening Liar
Selasa, 19 Oktober 2010 – 20:18 WIB

PTN Berpotensi Terbitkan Rekening Liar
Maka dari itu, pengawasan penerbitan rekening liar ini semakin ketat seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 tahun 2010 tentang perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. “Dengan adanya PP 66 tersebut, maka seluruh satuan kerja Kemdiknas termasuk PTN dalam melakukan permohonan pembukaan rekening baru, harus mendapat persetujuan Kemenkeu. Sehingga semua rekening yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh Kemenkeu,” paparnya.
Ditanya tindakan apa yang dilakukan Kemdiknas jika menemukan adanya oknum dari satuan kerja yang memiliki rekening non register, Dodi menegaskan minimal akan dikenakan hukuman sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menyatakan, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang termasuk di dalam satuan kerja Kemdiknas, sangat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda