PTN Koordinator UN 2010
Selasa, 29 Desember 2009 – 07:13 WIB
MALANG- Rektor Universitas Negeri Malang (UM), Prof Dr H Suparno menjelaskan, dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2010, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berperan koordinator. Tugas ini sangat berat, karena PTN harus menjaga titik-titik rawan kebocoran UN yang terjadi pada pelaksanaan sebelumnya. Seperti diketahui pada pelaksanaan UN 2009 masih banyak kecurangan yang terjadi, bahkan dikabarkan bahwa terjadi kebocoran UN pada percetakan soal. Karena itu tahun ini PTN lah yang akan mengawasi dengan ketat. Berbagai kemungkinan sudah diminimalisir sehingga tidak sampai ada kebocoran soal.
"Tahun ini PTN akan disibukkan dengan persiapan Ujian Nasional 2010. Tugas PTN tahun ini jauh lebih berat dibandingkan sebelumnya. Peran PTN ditingkatkan menjadi koordinator pelaksanaan UN. Mulai dari pengawasan mutu soal UN, penggandaan, distribusi hingga pemindaian Lembar Jawaban UN," terang Suparno, kemarin.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, untuk koordinasi pelaksanaan UN wilayah Jawa Timur (Jatim) di bawah ITS Surabaya. Untuk memantapkan koordinasi, rencananya akan dilaksanakan pertemuan kembali antara forum rektor Jatim yang akan dilaksanakan di UM. Namun, diakui, secara umum tugas PTN hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, perannya diperbesar. "Yang paling utama menjaga titik rawan kebocoran UN agar pelaksanaannya kredibel,” ungkapnya.
Baca Juga:
MALANG- Rektor Universitas Negeri Malang (UM), Prof Dr H Suparno menjelaskan, dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2010, Perguruan Tinggi
BERITA TERKAIT
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia
- Dukung Program Pemerintah, Polres Bolmong Bagikan Makanan Gratis kepada Siswa SD
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer