PTN Menjadi PTN Badan Hukum
Senin, 03 September 2012 – 10:35 WIB

PTN Menjadi PTN Badan Hukum
JAKARTA - Setelah disahkannya Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) langsung tancap gas merubah beberapa PTN menjadi badan hukum (PTN-BH). Gelombang mendirikan badan hukum ini diterapkan dulu untuk tujuh kampus yang dulu berstatus badan hukum milik negara (BHMN).
Sayangnya, rencana untuk merubah kampus negeri menjadi PTN-BH tadi menjumpai sejumlah ganjalan. Diantara yang paling utama adalah keberadaan peraturan pemerintah yang menjabarkan secara teknis UU Dikti tadi. Kendala berikutnya adalah, PTN-PTN itu wajib menjalankan program pengalihan aset.
Baca Juga:
Ketujuh PTN yang dulu berstatus BHMN adalah Universitas Airlangga (Unair), Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gajah Mada (UGM), dan Universitas Sumatera Utara (USU).
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Djoko Santoso mengatakan, ketujuh PTN tadi memang otomatis akan menjadi PTN-BH setelah UU Dikti ini disahkan. Namun yang perlu menjadi catatan, kampus-kampus ini tetap wajib menjalankan proses pengalihan aset. "Pengalihan aset ini terkecuali untuk tanah atau lahan. Tanah atau lahan ini sudah paten menjadi aset negara," kata dia kemarin.
JAKARTA - Setelah disahkannya Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) langsung tancap gas
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Dorong Layanan Pendidikan yang Merata Segera Diwujudkan
- Universitas Pelita Harapan Luncurkan Faculty of AI
- Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 500 Ribu per Bulan, Tendik Piye?
- Soroti Kebijakan Pendidikan, Mercy Minta Tak Ada PHP di Daerah 3T
- Pemerintah Maju Mundur soal Jadwal Libur Sekolah, Guru se-Indonesia Pusing 7 Keliling
- Waka MPR Minta Pemda Dukung Aturan SPMB 2025 demi Permudah Akses Belajar bagi Anak