PTN Menjadi PTN Badan Hukum
Senin, 03 September 2012 – 10:35 WIB
Peringatan supaya kampus negeri yang berstatus PTN-BH tidak menaikkan SPP sudah diucapkan Mendikbud Mohammad Nuh. Dia mengatakan, status PTN-BH tidak boleh dijadikan semacam dasar untuk menaikkan SPP secara ugal-ugalan.
Nuh mengatakan, pihaknya sudah memagari standar penetapan SPP melalui ketetapan SPP tunggal. Dengan demikian, kampus berstatus PTN-BH, Badan Layanan Umum (BLU), atau satuan kerja (satker) Kemendikbud tidak bisa seenaknya menaikkan biaya kuliah. (wan)
JAKARTA - Setelah disahkannya Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) langsung tancap gas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya