PTN Wajib Prioritaskan Terima Mahasiswa Pintar yang Miskin
Jumat, 13 Juli 2012 – 16:18 WIB

PTN Wajib Prioritaskan Terima Mahasiswa Pintar yang Miskin
Politisi Partai Golongan Karya, itu menegaskan bahwa jika PTN tidak melaksanakan hal tersebut maka ada sanksinya. "Dikenakan sanksi administratif," tegasnya.
Baca Juga:
Ia juga mengatakan, UU ini menjamin agar masyarakat dapat melaksanakan pendidikan di PT. Baik itu bagi masyarakat yang mampu atau tidak mampu.
Draf RUU PT yang disahkan terdiri dari 12 bab dan 100 pasal dengan pokok pengaturan substansi penting, seperti ketentuan umum, dasar, asas, fungsi, dan tujuan pendidikan tinggi. Penyelenggaraan pendidikan tinggi, kerja sama internasional, penjaminan mutu, tata kelola, kemahasiswaan, pengembangan, pendanaan dan pembiayaan pendidikan tinggi, penyelenggaraan pendidikan tinggi asing, dan peran serta masyarakat.
Pada masa sidang sebelumnya, RUU PT ditunda pengesahannya atas permintaan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dan pada masa sidang ini baru RUU PT itu disahkan menjadi UU. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Sidang paripurna DPR, Jumat (13/7), mengesahkan Undang-undang Perguruan Tinggi (UU PT). Rancangan UU yang dibahas pemerintah dan DPR itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Penjurusan di SMA, Mendikdasmen: Arahan Presiden Agar Dikaji Lebih Dalam
- Ratusan Siswa SLTAK Penabur Jakarta Berlaga di Science Project Challenge 2025
- EF Kids & Teens Kini Menjadi English 1, Wajah Baru Pendidikan Bahasa Inggris
- CIES 2025: Tanoto Foundation Ungkap Strategi Efektif Pelatihan Guru
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK