PTN Wajib Sediakan 20 Persen untuk Program Bidik Misi

PTN Wajib Sediakan 20 Persen untuk Program Bidik Misi
Mahasiswa. Ilustrasi Foto: Dipta/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia wajib menyediakan minimal 20 persen kuota penerimaan untuk Mahasiswa Bidik Misi. Atau sekitar 90.000 kursi.

Namun, jumlah tersebut dikawatirkan tidak akan menampung banyaknya pendaftar.

Dari pendaftaran Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) saja, tercatat, total 157.974 pendaftar dari program Bidik Misi.

Melampaui daya tampung maksimal 128 ribu kursi di 85 PTN se Indonesia. Belum lagi mereka yang mendaftar lewat jalur mandiri dan undangan.

Sekretaris Jenderal Kemerinstek Dikti Ainun Naim menyatakan memang pemerintah telah menetapkan kuota sebesar 90 ribu kursi.

Namun, masih ada kemungkinan mahasiswa program bidik misi yang diterima lebih dari jumlah tersebut.

“Memang pagu anggarannya segitu (20 ribu,red), tapi biasanya yang diterima lebih dari itu,” katanya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Ainun, kampus bisa saja menerima mahasiswa bidik misi melebihi kuot ayang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia wajib menyediakan minimal 20 persen kuota penerimaan untuk Mahasiswa Bidik Misi. Atau sekitar 90.000 kursi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News