PTPN I Berkomitmen Bayar Santunan Hari Tua Secara Bertahap

PTPN I Berkomitmen Bayar Santunan Hari Tua Secara Bertahap
Perkebunan Nusantara. Foto dok PTPN

jpnn.com, JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara I sebagai Sub Holding PTPN Group mampu membayarkan (SHT) secara bertahap dan konsisten.

Salah satu contoh yaitu berada di PTPN I Regional 2 (Eks. PTPN VIII Jawa Barat-Banten), SHT yang diberlakukan di PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 merupakan santunan yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang memasuki masa pensiun, hal tersebut merupakan kebijakan perusahaan yang disepakati oleh Manajemen Perusahaan dengan pihak Serikat Pekerja yang dituangkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

PTPN I Regional 2 telah menunaikan kewajibannya dalam memenuhi pembayaran hak karyawan yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

Atas komitmen pembayaran SHT terhadap pensiunan, manajemen telah mencatat kewajiban tersebut dalam laporan keuangan perusahaan dan telah dilaporkan kepada pemegang saham.

Berdasarkan hasil pencatatan, total SHT yang sudah dibayarkan kepada pensiunan mulai 2019 sampai dengan 2024 adalah sebesar Rp. 284 Miliar.

Pembayaran SHT dilakukan secara berkala setiap periodik, jumlah pembayaran terbesar dilakukan pada 2023 yaitu sebesar Rp 102 Miliar.

“Perusahaan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran SHT kepada para pensiunan, tentunya hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan perusahaan. Selanjutnya pelaksanaan pembayaran SHT akan diselesaikan secara bertahap melalui mekanisme FIFO (First In First Out),” ujar Budi Hendra selaku Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 2.

Di samping itu, selain terus melakukan upaya-upaya perbaikan kinerja, perusahaan juga telah mengeluarkan kebijakan strategis terkait dengan penyelesaian kewajiban SHT pensiunan PTPN I Regional 2, apabila kondisi keuangan perusahaan mengalami surplus, pembayaran SHT menjadi salah satu prioritas perusahaan.

Semakin sehatnya kondisi perusahaan, PTPN Group juga mampu menunaikan sejumlah kewajiban. Salah satunya membayarkan uang pensiunan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News