PTPN III Tandatangani Perjanjian Kerja Bersama dengan FSPBUN
Para pihak sepakat terkait penggabungan dan peleburan perusahaan yang nantinya akan terjadi pengalihan karyawan.
Salah satu pokok dinyatakan bahwa perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan akibat aksi korporasi dan hal-hal lain terkait masa kerja serta remunerasi tetap akan diberlakukan dan tidak ada pengurangan pendapatan karyawan.
”Kami selalu berupaya mewujudkan perusahaan sehat, karyawan sejahtera. Jika perusahaan untung, maka karyawanlah yang diutamakan dapat menikmatinya,” jelas Ghani.
Penandatanganan PKB Induk Periode 2024-2025 antara PTPN III dengan FSPBUN disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Ida berharap, PKB ini mampu mengembangkan SDM Perusahaan dan memberikan kesejahteraan bagi pekerja.(chi/jpnn)
Dalam waktu dekat, PTPN Group akan melakukan aksi korporasi melalui transformasi dari 14 perusahaan menjadi Holding Perkebunan Nusantara yang menaungi tiga Sub.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- Kembalikan Kejayaan Industri Karet Nasional, PTPN Group Siapkan Strategi Revitalisasi
- PTPN Group & SGN Launching Gerakan Menuju Swasembada Gula Indonesia
- Perkebunan Nusantara & Rumah Sawit Indonesia Berkolaborasi Wujudkan Astacita
- Gaet Generasi Muda di Sektor Pertanian, SGN Bentuk Inkubator Agripreneur Tebu
- PTPN Group Sumbang Kenaikan Produksi Gula Nasional