PTPN III Tandatangani Perjanjian Kerja Bersama dengan FSPBUN

PTPN III Tandatangani Perjanjian Kerja Bersama dengan FSPBUN
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III, Anak Perusahaan dan Lembaga/Badan terafiliasi PTPN III, bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN), menandatangani Perjanjian Kerja Bersama Induk periode 2024-2025 di Gedung Agro Plaza, Kuningan, Jakarta, pada Senin (20/11). Foto dok PTPN

Para pihak sepakat terkait penggabungan dan peleburan perusahaan yang nantinya akan terjadi pengalihan karyawan.

Salah satu pokok dinyatakan bahwa perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan akibat aksi korporasi dan hal-hal lain terkait masa kerja serta remunerasi tetap akan diberlakukan dan tidak ada pengurangan pendapatan karyawan.

”Kami selalu berupaya mewujudkan perusahaan sehat, karyawan sejahtera. Jika perusahaan untung, maka karyawanlah yang diutamakan dapat menikmatinya,” jelas Ghani.

Penandatanganan PKB Induk Periode 2024-2025 antara PTPN III dengan FSPBUN disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Ida berharap, PKB ini mampu mengembangkan SDM Perusahaan dan memberikan kesejahteraan bagi pekerja.(chi/jpnn)

Dalam waktu dekat, PTPN Group akan melakukan aksi korporasi melalui transformasi dari 14 perusahaan menjadi Holding Perkebunan Nusantara yang menaungi tiga Sub.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News