PTPN Olah Lagi Gula yang Tak Sesuai SNI
jpnn.com, JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara XI akan menarik dan mengolah lagi gula yang tak sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Namun, PTPN mengklaim produksi gula di 16 unit usaha pabrik gula telah sesuai SNI.
Humas PTPN XI Briliant Johan menyatakan, gula sesuai SNI mengacu pada standar mutu gula kristal putih grade I dan II.
Grade, antara lain, mengacu pada warna larutan. Penurunan mutu gula umumnya terjadi pascaproduksi.
Penyebabnya, antara lain, kelembapan udara, suhu selama penyimpanan, dan waktu penyimpanan.
”Pada produksi gula 2016, di PG Panji terdapat produk gula reject,” ujarnya.
Gula yang dilarang diedarkan oleh Kementerian Perdagangan itu diproses ulang pada musim giling tahun ini.
Kementerian Perdagangan memang telah melakukan pemeriksaan di beberapa pabrik gula milik BUMN, termasuk PTPN XI.
PT Perkebunan Nusantara XI akan menarik dan mengolah lagi gula yang tak sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- PTPN Group & SGN Launching Gerakan Menuju Swasembada Gula Indonesia
- PTPN Group Sumbang Kenaikan Produksi Gula Nasional
- PTPN Group Luncurkan 4 Varietas Tebu Unggulan
- Cegah Diabetes dengan Dua Cara Ini, Ampuh Menjaga Gula Darah
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, Patut Diduga Kriminalisasi