PTPN V Kembalikan Lahan 2.800 Hektare kepada Negara

PTPN V Kembalikan Lahan 2.800 Hektare kepada Negara
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara V Jatmiko K Santosa (bertopi) saat bercengkerama dengan pemudik. Foto: PTPN V

jpnn.com, PEKANBARU - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V (Persero) secara resmi mengembalikan lahan seluas 2.800 hektare kepada negara yang selanjutnya akan diserahkan kepada warga Desa Senama Nenek, Kabupaten Kampar, Riau.

Pengembalian lahan tersebut dilakukan secara resmi melalui penandatanganan surat penyerahan oleh Direktur Utama PTPN V Jatmiko K. Santosa dan diterima oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Abdul Azis serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Lukman Hakim.

BACA JUGA: PTPN V Tawarkan Bantuan pada Pemkot Pekanbaru untuk Atasi Banjir

Acara penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto di kantor pusat PTPN V, Pekanbaru, Riau, Jumat (5/7).

Menurut Jatmiko, pengembalian lahan kepada negara tersebut merupakan wujud nyata komitmen perseroan dalam menindaklanjuti keputusan rapat terbatas Presiden dalam menyelesaikan masalah tuntutan warga Desa Senama Nenek.

Pengembalian tanah tersebut juga pelaksanaan dari persetujuan rapat umum pemegang saham pada 29 Mei 2019 perihal persetujuan penghapusbukuan dan pelepasan aset tetap kebun Sei Kencana dan kebun Terantam.

Sebagai perusahaan BUMN, PTPN V berkomitmen memberikan keuntungan bagi negara dan kemaslahatan kepada stakeholder, khususnya warga di sekitar lokasi perkebunan milik perseroan.

Pengembalian lahan ini diharapkan dapat meningkatkan kemitraan positif perseroan dengan warga Desa Semana Nenek.

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V (Persero) secara resmi mengembalikan lahan seluas 2.800 hektare kepada negara yang selanjutnya akan diserahkan kepada warga Desa Senama Nenek, Kabupaten Kampar, Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News