PTPN V Kembalikan Lahan 2.800 Hektare kepada Negara
"PTPN V dalam melaksanakan bisnisnya konsisten mengikuti arahan dan perintah pemegang saham, yaitu negara,” ucap Jatmiko.
Dia menambahkan, awal pengelolaan lahan tersebut sebenarnya sudah sesuai prosedur berdasarkan izin pengelolaan yang pihaknya terima dari negara.
“Tentunya ketika pemerintah menugaskan kami mengembalikan lahan tersebut, maka kami kembalikan ke negara," ucap Jatmiko.
Pengelolaan kebun tetap dilakukan oleh PTPN V sampai dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta penerima redistribusi tanah objek reforma agraria (TORA).
Luasan lahan yang dikembalikan kepada negara berdasarkan hasil pengukuran dari instansi Badan Pertanahan Nasional.
Sebagai pihak yang mengembalikan hak atas tanah beserta tanaman yang ada di atas tanah dimaksud, PTPN V menjamin bahwa tanah tersebut tidak dibebani hak tanggungan.
Selain itu, belum pernah diserahkan kepada pihak lain dengan cara apa pun, yang selama ini dikelola sebagai kebun kelapa sawit dan karet oleh perseroan.
“Setelah dikembalikan ke warga oleh pemerintah, untuk selanjutnya pengelolaan lahan kurang lebih 2.800 hektare dan aset yang berada di atasnya akan dilaksanakan melalui kerja sama pola kemitraan antara warga dengan PTPN V,” tutur Jatmiko. (jos/jpnn)
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V (Persero) secara resmi mengembalikan lahan seluas 2.800 hektare kepada negara yang selanjutnya akan diserahkan kepada warga Desa Senama Nenek, Kabupaten Kampar, Riau.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Taspen Pastikan Kelancaran Penyaluran Dana Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta
- BAZNAS Tingkatkan Sinergi dengan Mitra untuk Penguatan Layanan Zakat
- MDMedia Kembali Gelar 'SEA Today Golf Day'
- Efek Transformasi Digital, Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional