PTS Bingung Aturan Akreditasi
Kamis, 01 Juli 2010 – 20:18 WIB
JAKARTA -- Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP PTSI) Thomas Suyatno meminta kepada pihak Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) untuk melakukan evaluasi terhadap Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Terpisah, Pembantu Ketua IV Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Indonesia Jusuf Hariyanto ketika diminta pendapatnya mengenai masalah ini mengatakan, selama ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian akreditasi ke BAN PT yang berdiri sejak 1994 tersebut. Kalaupun ada evaluasi terhadap badan tersebut, Jusuf menegaskan bahwa pihak STIE sepenuhnya menyerahkan kebijakan itu ke pemerintah.
Alasannya, hal ini disebabkan BAN PT dirasa telah menjadi suatu lembaga superbody. “Mengapa superbody? Karena penilaian yang dikeluarkannya dijadikan kontrak mati dan nilai akhir,” jelas Suyatno di Jakarta, Kamis (1/7).
Baca Juga:
Suyatno juga menilai ada ketidakkonsistenan pada peraturan pemerintan (PP) terhadap standar penilaian akreditasi. Disebutkan, pada 2007 pemerintah mengeluarkan PP yang menyebut ada 14 penilaian akreditasi sesuai dengan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas. Akan tetapi, pada 2008 kembali dikeluarkan penilaian baru, namun dari 14 penilaian dikurangi menjadi tujuh penilaian saja. “Peraturan ini membuat bingung tidak hanya perguruan tinggi swasta namun juga negeri,” tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP PTSI) Thomas Suyatno meminta kepada pihak Kementerian Pendidikan
BERITA TERKAIT
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas