PTS Dilarang Terbitkan Ijazah

Jika Hingga 2012 Belum Terakreditasi

PTS Dilarang Terbitkan Ijazah
PTS Dilarang Terbitkan Ijazah
PADANG -- Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) kembali mengingatkan terkait masih banyaknya Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang belum terakreditasi. PTS diberi waktu hingga tahun 2010 untuk mengurus akreditasinya.

Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Fasli Djalal menjelaskan, jika hingga 2012 belum juga terakreditasi, maka mereka dinyatakan sebagai PTS ilegal dan dilarang untuk mengeluarkan ijazah.

"Ini sesuai PP No 19 Tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional. Sebelum tenggat waktu tahun 2012 itu berakhir, maka PTS yang belum terakreditasi masih diperbolehkan mengeluarkan ijazah. Setelah 2012, tidak ada lagi PTS yang boleh mengeluarkan ijazah, jika belum terakreditasi," terang Fasli Djalal usai peletakan batu pertama pembangunan kembali Universitas Eka Sakti-AAI (Unes-AAI) Padang, Minggu (18/7).

Dia menjelaskan, jika masih ada PTS setelah 2012 yang belum atau sedang dalam proses akreditasi, tambah Fasli, sebagai solusinya, PTS tersebut akan diampu oleh PTS yang terakreditasi. "Sehingga mahasiswanya masih bisa mendapatkan ijazah dari PTS pengampu tersebut," terangnya.

PADANG -- Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) kembali mengingatkan terkait masih banyaknya Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang belum terakreditasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News