PTS Dilarang Terbitkan Ijazah
Jika Hingga 2012 Belum Terakreditasi
Senin, 19 Juli 2010 – 10:18 WIB
PADANG -- Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) kembali mengingatkan terkait masih banyaknya Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang belum terakreditasi. PTS diberi waktu hingga tahun 2010 untuk mengurus akreditasinya.
Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Fasli Djalal menjelaskan, jika hingga 2012 belum juga terakreditasi, maka mereka dinyatakan sebagai PTS ilegal dan dilarang untuk mengeluarkan ijazah.
Baca Juga:
"Ini sesuai PP No 19 Tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional. Sebelum tenggat waktu tahun 2012 itu berakhir, maka PTS yang belum terakreditasi masih diperbolehkan mengeluarkan ijazah. Setelah 2012, tidak ada lagi PTS yang boleh mengeluarkan ijazah, jika belum terakreditasi," terang Fasli Djalal usai peletakan batu pertama pembangunan kembali Universitas Eka Sakti-AAI (Unes-AAI) Padang, Minggu (18/7).
Dia menjelaskan, jika masih ada PTS setelah 2012 yang belum atau sedang dalam proses akreditasi, tambah Fasli, sebagai solusinya, PTS tersebut akan diampu oleh PTS yang terakreditasi. "Sehingga mahasiswanya masih bisa mendapatkan ijazah dari PTS pengampu tersebut," terangnya.
PADANG -- Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) kembali mengingatkan terkait masih banyaknya Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang belum terakreditasi.
BERITA TERKAIT
- Olahkarsa Berkolaborasi dengan Universitas Ciputra
- Global Darussalam Academy Siap Cetak Kader Terbaik Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045
- PGN Dukung SMPN 34 Depok Menjadi Sekolah Energi Berdikari
- Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Bakrie & UiTM Kolaborasi Hidupkan Sopan Santun di Era Digital
- Mengenal Jurusan Keperawatan, Ini Prospek Karier dan Peluangnya di Masa Depan
- Bea Cukai Membekali Ilmu Kepabeanan Kepada Puluhan Pelajar SMK di Daerah Ini