PTS Kampusnya di Ruko Bakal Ditertibkan
jpnn.com - jpnn.com - Kemenristekdikti menyoroti perguruan tinggi swasta (PTS) yang menggunakan bangunan ruko untuk perkuliahan.
Penggunaan atau menyewa ruko untuk perkuliahan tidak sesuai standar pendidikan perguruan tinggi. PTS yang masih bandel bakal ditertibkan.
Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah III DKI Jakarta Illah Sailah menjelaskan standar nasional pendirian perguruan tinggi tertuang dalam Permenristekdikti 44/2015.
’’Kampus yang menggunakan ruko sempit, lahan parkir tidak memadai, kalau waktunya akreditasi tidak akan diakreditasi,’’ katanya kemarin.
Dia membenarkan bahwa solusi penertiban PTS yang menggunakan ruko adalah merger dengan PTS lain yang memiliki gedung tetap. Untuk di wilayah DKI Jakarta, Illah menuturkan memang ada PTS yang masih menggunakan ruko untuk perkuliahan.
Namun statusnya adalah gedung atau fasilitas kuliah pengembangan dari gedung permanen mereka.
’’Tetapi yang single kampus di ruko juga ada. Sudah kami kirim peringatan supaya merger ,’’ jelasnya.
Illah mengatakan pengembangan kampus dengan menyewa ruko juga tidak 100 persen diperbolehkan.
Kemenristekdikti menyoroti perguruan tinggi swasta (PTS) yang menggunakan bangunan ruko untuk perkuliahan.
- Selamat, Poltek Harber Raih Anugerah LLDIKTI Wilayah VI 2024
- Universitas Siber Asia Punya Target Top 10 Asia 2029 Mendatang
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri