PTS Kampusnya di Ruko Bakal Ditertibkan
Tergantung dari program studi (prodi). Prodi-prodi eksak yang banyak membutuhkan laboratorium, tidak diperbolehkan menggunakan ruko. Meskipun statusnya adalah kampus pengembangan.
Sementara untuk prodi seperti manajemen dan akuntansi, masih diperbolehkan menggunakan ruko sebagai pengembangan kampus.
Guru besar IPB itu menjelaskan 2018 nanti seluruh kampus harus berstandar nasional. Untuk itu bagi kampus-kampus yang menggunakan ruko sebagai kampus utama, harus segera merger.
’’Saya sudah minta pengelola PTS untuk tidak mempertahankan ego dan menjalankan kampus asal-asalan,’’ tegas dia.
Menurutnya kualitas gedung kampus berpengaruh pada proses akademik dan lulusannya kelak.
Dirjen Kelembagaan Ristekdikti Kemenristekdikti Patdono Suwignjo menjelaskan pendataan seluruh PTS maupun PTN saat ini sedang dikebut. Nanti akan diketahui kampus mana saja yang pelayanannya lemah dan tidak maksimal menjalankan program akademik.
’’PTS-PTS yang bagunannya menyewa ruko, siap-siap di-merger,’’ jelasnya. Jika tetal ngotot tidak mau digabung dengan PTS lain yang lebih ’’sehat’’, PTS itu akan ditertibkan.
Patdono mengatakan Kemenristekdikti sejatinya sudah memfasiltiasi merger PTS lemah di sejumlah daerah. Seperti di Maluku dan Sulawesi. (wan)
Kemenristekdikti menyoroti perguruan tinggi swasta (PTS) yang menggunakan bangunan ruko untuk perkuliahan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Semangat Inovasi Untar Bisa Menginspirasi Institusi Lain dalam Dukung Pembangunan Berkelanjutan
- 30 Finalis Startup Terbaik Siap Bersaing Perebutkan Dana Ratusan Juta di Pertamuda 2024