PTS Kampusnya di Ruko Bakal Ditertibkan

Tergantung dari program studi (prodi). Prodi-prodi eksak yang banyak membutuhkan laboratorium, tidak diperbolehkan menggunakan ruko. Meskipun statusnya adalah kampus pengembangan.
Sementara untuk prodi seperti manajemen dan akuntansi, masih diperbolehkan menggunakan ruko sebagai pengembangan kampus.
Guru besar IPB itu menjelaskan 2018 nanti seluruh kampus harus berstandar nasional. Untuk itu bagi kampus-kampus yang menggunakan ruko sebagai kampus utama, harus segera merger.
’’Saya sudah minta pengelola PTS untuk tidak mempertahankan ego dan menjalankan kampus asal-asalan,’’ tegas dia.
Menurutnya kualitas gedung kampus berpengaruh pada proses akademik dan lulusannya kelak.
Dirjen Kelembagaan Ristekdikti Kemenristekdikti Patdono Suwignjo menjelaskan pendataan seluruh PTS maupun PTN saat ini sedang dikebut. Nanti akan diketahui kampus mana saja yang pelayanannya lemah dan tidak maksimal menjalankan program akademik.
’’PTS-PTS yang bagunannya menyewa ruko, siap-siap di-merger,’’ jelasnya. Jika tetal ngotot tidak mau digabung dengan PTS lain yang lebih ’’sehat’’, PTS itu akan ditertibkan.
Patdono mengatakan Kemenristekdikti sejatinya sudah memfasiltiasi merger PTS lemah di sejumlah daerah. Seperti di Maluku dan Sulawesi. (wan)
Kemenristekdikti menyoroti perguruan tinggi swasta (PTS) yang menggunakan bangunan ruko untuk perkuliahan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung
- Mendiktisaintek Bertemu Wakil Menteri Rusia, Hasilnya Ini
- Inilah 7 Sub-Bidang Ilmu dari Kampus di Indonesia Masuk Top 100 Dunia
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Libatkan Mahasiswa dari 44 Perguruan Tinggi untuk Kembangkan Potensi Desa
- Ajak Perguruan Tinggi Memperkuat Danantara, Viva Yoga: Pastinya dengan Kajian Ilmiah