PTS Minta Tak Dibebani Pajak Lagi
Senin, 19 April 2010 – 17:53 WIB
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk tak menarik pajak lagi ke pihak Perguruan Tinggi Swasta (PTS), jika ingin biaya pendidikan murah. Malah, pemerintah disebutkan semestinya memberi bantuan dana kepada PTS, dari jatah 20 persen di APBN.
"Harus jelas aturannya. Kalau PTS itu memang fokus ke komersil, silakan ditarik pajak. Kalau bentuk nirlaba, seharusnya tidak ditarik pajak," kata Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi), Suharyadi, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI, Senin (19/4).
Baca Juga:
Rektor Universitas Mercubuana ini mencontohkan misalnya seperti yang ada di negara Rusia, yang menerapkan dua sistem pendidikan. Masing-masing yaitu lembaga yang konsentrasi ke komersil serta yang nirlaba. Yang komersil ditarik pajak, sedangkan yang nirlaba tidak, malah justru diberikan bantuan operasional dalam pendidikannya.
"Kalau di Indonesia lain. Yayasan yang nirlaba tetap ditarik pajak. Padahal, namanya nirlaba itu untuk kemanusiaan, pendidikan, dan bukan komersil," ucapnya.
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk tak menarik pajak lagi ke pihak Perguruan Tinggi Swasta (PTS), jika ingin biaya pendidikan murah. Malah, pemerintah
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation