PTS Tak Khawatirkan Implementasi UU BHP
Senin, 29 Desember 2008 – 01:19 WIB
JAKARTA - Pengelola perguruan tinggi swasta (PTS) menyatakan tidak khawatir terhadap implementasi UU Badan Hukum Pendidikan (BHP). Mereka beranggapan, UU BHP sudah cukup mengakomodasi kepentingan dan keberadaan PTS. Selain transparansi dana, UU juga mensyaratkan BHP menjaring dan menerima 20 persen mahasiswa miskin. Selain itu, BHP harus memberikan beasiswa kepada 20 persen mahasiswa miskin namun berprestasi di bidang akademik.
Deputi Rektor Bidang Operasional dan Keuangan Universitas Paramadina Bima Priya Santosa mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan kewajiban laporan keuangan yayasan diaudit dan diumumkan ke publik. Laporan keuangan yayasan, kata dia, adalah suatu hal yang tidak bisa dihindari.
Baca Juga:
Menurut Bima, pihaknya merasa yakin dengan akuntabilitas dan transparansi keuangan yayasan sehingga tidak khawatir apabila UU BHP diberlakukan. ’’Baik secara pembagian tugas maupun tata kelola, kami siap. Saat ini pun yayasan sudah mengirim auditor. Dan. untuk publikasi hasil audit memang sudah disyaratkan yayasan,’’ kata Bima di Jakarta, Minggu (28/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Pengelola perguruan tinggi swasta (PTS) menyatakan tidak khawatir terhadap implementasi UU Badan Hukum Pendidikan (BHP). Mereka beranggapan,
BERITA TERKAIT
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan