PTSI: Pemindahan Dosen Harus Ada Izin
Bantah Pernyataan BAN-PT soal 'Dosen Pinjaman'
Rabu, 10 November 2010 – 16:33 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP PTSI), Thomas Suyatno, membantah adanya dugaan pinjam-meminjam dosen demi memenuhi kuota dan kriteria dalam penilaian akreditasi, seperti yang diungkapkan oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) beberapa waktu lalu. "Misalnya, saya menjadi guru besar di Universitas A. Lalu, apakah saya juga bisa diakui di Universitas B? Tidak bisa! Kalaupun ada dosen yang mengajar di universitas lain, tentunya juga harus ada permintaan resmi terhadap universitas asalnya, serta melalui prosedur dan aturan yang berlaku," ungkapnya.
"Tidak benar jika dosen-dosen di PTS bisa dipinjam sana-sini seenaknya. Semuanya harus ada izin, bahkan diketahui oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas)," ungkap Suyatno kepada JPNN, di Jakarta, Rabu (10/11).
Suyatno menjelaskan, status dosen atau tenaga pendidik di PTS, semuanya berdasarkan kontrak dan diketahui serta disetujui oleh Kemdiknas. Sehingga katanya, sangat tidak dimungkinkan jika para dosen itu bisa memiliki status dosen tetap di beberapa universitas atau perguruan tinggi.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP PTSI), Thomas Suyatno, membantah adanya dugaan pinjam-meminjam dosen
BERITA TERKAIT
- Menteri PPPA: Intervensi kepada Anak Usia Dini Memutus Mata Rantai Kemiskinan
- Bahas Nasib PPG Guru Agama, Menag & Mendikdasmen Berkolaborasi
- Webinar Pendidikan GO, Kadisdik Banten: Siswa Harus Paham Prosedur Seleksi PTN
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- IPEKA Palembang Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas
- Dosen FISIP UPNVJ Presentasikan Diseminasi Riset RI-Belanda di Universitas Amsterdam