PTSI: Pemindahan Dosen Harus Ada Izin
Bantah Pernyataan BAN-PT soal 'Dosen Pinjaman'
Rabu, 10 November 2010 – 16:33 WIB

PTSI: Pemindahan Dosen Harus Ada Izin
JAKARTA - Ketua Umum Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP PTSI), Thomas Suyatno, membantah adanya dugaan pinjam-meminjam dosen demi memenuhi kuota dan kriteria dalam penilaian akreditasi, seperti yang diungkapkan oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) beberapa waktu lalu. "Misalnya, saya menjadi guru besar di Universitas A. Lalu, apakah saya juga bisa diakui di Universitas B? Tidak bisa! Kalaupun ada dosen yang mengajar di universitas lain, tentunya juga harus ada permintaan resmi terhadap universitas asalnya, serta melalui prosedur dan aturan yang berlaku," ungkapnya.
"Tidak benar jika dosen-dosen di PTS bisa dipinjam sana-sini seenaknya. Semuanya harus ada izin, bahkan diketahui oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas)," ungkap Suyatno kepada JPNN, di Jakarta, Rabu (10/11).
Suyatno menjelaskan, status dosen atau tenaga pendidik di PTS, semuanya berdasarkan kontrak dan diketahui serta disetujui oleh Kemdiknas. Sehingga katanya, sangat tidak dimungkinkan jika para dosen itu bisa memiliki status dosen tetap di beberapa universitas atau perguruan tinggi.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP PTSI), Thomas Suyatno, membantah adanya dugaan pinjam-meminjam dosen
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Dorong Layanan Pendidikan yang Merata Segera Diwujudkan
- Universitas Pelita Harapan Luncurkan Faculty of AI
- Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 500 Ribu per Bulan, Tendik Piye?
- Soroti Kebijakan Pendidikan, Mercy Minta Tak Ada PHP di Daerah 3T
- Pemerintah Maju Mundur soal Jadwal Libur Sekolah, Guru se-Indonesia Pusing 7 Keliling
- Waka MPR Minta Pemda Dukung Aturan SPMB 2025 demi Permudah Akses Belajar bagi Anak