PTSP Bangun Museum Semen Pertama di Indonesia
Senin, 18 Mei 2009 – 19:35 WIB
Museum ini sendiri, disebut-sebut disiapkan sebagai salah satu institusi internasional dan pertama di Asia. "Karena itu, juga akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum seperti galeri, perpustakaan, ruang mini theater, meeting space, incubator space dan cafe," imbuh Irzal.
Baca Juga:
"Fungsi utama dari museum ini sesungguhnya dipersiapkan sebagai pusat dokumentasi dan penelitian ilmiah, khususnya semua hal yang berhubungan dengan semen, pusat penyaluran ilmu untuk umum, pusat penikmatan seni dan perkenalan antar-daerah, bangsa, serta obyek wisata," ungkap Dirut Irzal, sambil menambahkan bahwa museum ini juga akan berfungsi sebagai media pembinaan pendidikan kesenian dan ilmu pengetahuan serta suaka alam dan budaya.
Irzal pun menjelaskan, PT Semen Padang merupakan pabrik semen tertua di Indonesia, yang didirikan 18 Maret 1910 dengan nama NV Nederlandsch Indische Porland Cement Maatschappi (NV NIPCM). "Menjelang 100 tahun, Semen Padang mencoba membaca kembali sejarah, di mana dahulu bangsa Belanda sebagai pionir industrialisasi di Sumatera, memberikan pengalaman industri kepada Indonesia. Saat ini Semen Padang sudah memasuki pabrik sampai Indarung V," paparnya.
Hadir juga dalam penandatanganan MoU workshop tersebut, antara lain Komisaris Utama PTSP Muzani Syukur, Sekretaris Perusahaan Ir Benny Wendri, berikut Kepala Biro Humas PTSP Daconi. (fas/JPNN)
JAKARTA - Menyongsong satu abad keberadaan PT Semen Padang (PTSP) di Indonesia, tepatnya 18 Maret 2010 mendatang, pihak direksi perusahaan itu mengaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar