PTSP Masuk Indikator Insentif Daerah
Rabu, 28 April 2010 – 17:48 WIB
"Kriteria inilah yang akan dibobot dan soal PTSP akan saya masukkan di kriteria A. Jadi tidak perlu pejabat daerah menemui saya lakukan loby-loby. Karena kriterianya sudah jelas dan silahkan ikut ketentuan yang ada," tegas Sri Mulyani.
Baca Juga:
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, bahwa PTSP memang diminta untuk dimasukkan dalam kriteria DID mulai 2011 mendatang. Tujuannya, agar daerah semakin termotivasi untuk terus meningkatan reformasi birokrasi dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Sekarang baru 334 daerah yang menerapkan PTSP dari 524 daerah se Indonesia. Kami akan surati terus bagi daerah yang belum membentuk PTSP untuk segera melakukan evaluasi. PTSP diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan membantu kebijakan pemerintah untuk penghapusan Pungli," tegas Gamawan.(afz/jpnn)
JAKARTA- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mulai diterapkan di jajaran pemerintah pusat hingga ke daerah, akan dimasukkan menjadi salah satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Libur Nataru, Pemerintah Bakal Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Storm Trade Luncurkan Program Ambassador untuk Influencer dan Advokat Kripto
- SIG & PT Pertamina Lubricants Kembangkan Pelumas Open Gear Dalam Negeri
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser