PTSP Tunggu Perubahan Tata Ruang

PTSP Tunggu Perubahan Tata Ruang
PTSP Tunggu Perubahan Tata Ruang
JAKARTA - Direktur Utama PT Semen Padang (Dirut PTSP), Widodo Santoso mengatakan secara prinsip pemerintah melalui Kementerian Kehutanan telah berkenan merubah fungsi kawasan hutan lindung di sekitar Indarung menjadi hutan produksi terbatas. Kendala yang saat ini masih kita tunggu penyelesaiannya, kata Widodo adalah perubahan rencana tata ruang dan tata wilayah Sumatera Barat.

"Menteri Kehutanan telah memberikan persetujuan prinsip tentang alih fungsi sekitar 300 hektar kawasan hutan lindung di Indarung menjadi hutan produksi terbatas. Yang kita tunggu saat ini hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR tentang rencana tata ruang dan tata wilayah Sumbar," kata Widodo Santoso, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, dipimpim ketuanya, Airlangga Hartarto, di gedung Nusantara I, senayan Jakarta, Senin (7/2).

Melalui forum ini, lanjut Widodo, kami sangat berharap agar Panja Komisi IV DPR yang membidangi kawasan hutan lindung bisa memprioritaskan penyelesaian pembahasannya karena keberadaan pabrik baru di Sumatera Barat sudah sangat mendesak.

"Secara relatif kapasitas terpasang saat ini terlalu dipaksakan untuk menutupi kebutuhan. Karena itu, kita sangat berharap pabrik baru segera bisa beroperasi pada tahun 2014 mendatang," ungkap Widodo. Lebih lanjut, Dirut SP menjelaskan dari data yang ada, tahun 2010 di Sumatera, terjadi defisit semen sebesar 2,68 juta ton. "Hal itu terjadi bukan karena produksi PTSP menurun tapi disebabkabn karena kebutuhan yang memang meningkat," tegas Widodo.

JAKARTA - Direktur Utama PT Semen Padang (Dirut PTSP), Widodo Santoso mengatakan secara prinsip pemerintah melalui Kementerian Kehutanan telah berkenan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News