PTT Desak Hapus Batasan Usia jadi CPNS di UU ASN

PTT Desak Hapus Batasan Usia jadi CPNS di UU ASN
Honorer K2 menuntut diangkat jadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Para pegawai tidak tetap (PTT) mendesak pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, di UU ASN mengatur batasan maksimal usia 35 tahun untuk bisa diangkat menjadi CPNS.

Padahal, banyak PTT atau sukarelawan berusia lebih dari 35 tahun yang mengabdi bertahun-tahun di lingkup Pemkab Tulungagung, Jatim.

Ketua DPD Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN ASN) Tulungagung Yenri Sufianto mengatakan, beberapa kali telah menyampaikan aspirasi terkait ketentuan di UU ASN yang dianggap merugikan mereka.

Maka dari itu, mereka Bupati Tulungagung ikut mendorong dilakukannya revisi pasal yang mengatur batas usia menjadi CPNS tersebut.

“Ya, dukungan dari kepala daerah memang sangat penting untuk mendukung revisi tersebut demi keadilan. Itu karena banyak PTT di sini yang berusia lebih dari 35 tahun dan telah mengabdi lama,” katanya.

Dikatakan, PTT selama ini juga bekerja, sama seperti pegawai PNS lain. Namun, mereka hanya mendapatkan upah sedikit.

“Selanjutnya ini kami tetap akan terus mengawalnya. Bahkan, kami berencana menyiapkan strategi dan jika memungkinkan juga ada giat lagi ke pusat. Itu untuk memperjuangkan revisi UU ASN tersebut,” terangnya.

Bupati Tulungagung ikut mendorong dilakukannya revisi UU ASN terkait pasal yang mengatur batas usia menjadi CPNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News