PTT Desak Hapus Batasan Usia jadi CPNS di UU ASN
Sementara itu, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo mengaku telah memberikan sikap dukungan untuk revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014.
Revisi UU ASN dianggap menjadi salah satu jalan untuk menyelesaikan permasalahan para PTT, mulai dari guru, perawat, bidan, dan lainnya.
Apalagi ditambah kondisi saat ini, banyak pegawai PNS yang pensiun sehingga keberadaannya sangat dibutuhkan. “Banyak poin yang direvisi. Salah poinnya, yakni usulan revisi untuk tidak ada batasan umur dalam pengangkatan PNS,” katanya
Dengan merevisi tidak adanya batasan usia, diharapkan mereka bisa mendapatkan peluang diangkat menjadi CPNS.
“Seperti kasus perekrutan bidan yang langsung dari pusat, kemarin. Banyak di antara mereka (bidan asal Tulungagung) yang tidak lolos, karena batasan usia,” katanya. (lil/ed/and)
Bupati Tulungagung ikut mendorong dilakukannya revisi UU ASN terkait pasal yang mengatur batas usia menjadi CPNS.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- Revisi UU ASN 2023 Masuk Baleg DPR, Pembina Honorer Sangat Khawatir
- Penyelesaian Honorer Dipastikan Molor, UU ASN 2023 Harus Direvisi Lagi
- Raker dengan Menteri Anas, Komite I DPD Komitmen Memperjuangkan Honorer Diangkat Menjadi PPPK
- Konon Ini Penyebab Pengesahan RUU ASN Molor, Ternyata Bukan soal Duit
- RUU ASN Ternyata Masih Alot, Bisa Bikin Honorer Tarik Napas Panjang