PTT Desak Hapus Batasan Usia jadi CPNS di UU ASN

PTT Desak Hapus Batasan Usia jadi CPNS di UU ASN
Honorer K2 menuntut diangkat jadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sementara itu, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo mengaku telah memberikan sikap dukungan untuk revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014.

Revisi UU ASN dianggap menjadi salah satu jalan untuk menyelesaikan permasalahan para PTT, mulai dari guru, perawat, bidan, dan lainnya.

Apalagi ditambah kondisi saat ini, banyak pegawai PNS yang pensiun sehingga keberadaannya sangat dibutuhkan. “Banyak poin yang direvisi. Salah poinnya, yakni usulan revisi untuk tidak ada batasan umur dalam pengangkatan PNS,” katanya

Dengan merevisi tidak adanya batasan usia, diharapkan mereka bisa mendapatkan peluang diangkat menjadi CPNS.

“Seperti kasus perekrutan bidan yang langsung dari pusat, kemarin. Banyak di antara mereka (bidan asal Tulungagung) yang tidak lolos, karena batasan usia,” katanya. (lil/ed/and)


Bupati Tulungagung ikut mendorong dilakukannya revisi UU ASN terkait pasal yang mengatur batas usia menjadi CPNS.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News