PTT Jangan Berharap Diangkat jadi CPNS
Sabtu, 24 September 2011 – 06:06 WIB
Untuk formasi dan pengadaan PTT, seperi diatur di RPP, terintegrasi dalam formasi PNS, yang diusulkan masing-masing instansi sesuai kebutuhan. Formasi PTT ditetapkan oleh menpan-RB.
Penempatan PTT berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan masa penugasan paling lama setahun dan dapat diperpanjang lagi. PTT dapat bekerja hingga usia 56 tahun, kecuali untuk jabatan spesifik dan tertentu, setelah mendapat persetujuan menpan-RB.
Mengenai tempat instansi PTT bekerja, RPP juga mengatur bahwa tempat bekerja PTT adalah instansi pemerintah yang memiliki PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), Sekretariat Lembaga Negara, perwakilan pemerintah RI di luar negeri, instansi pemda, dan Badan Layanan Umum Pusat dan Daerah yang memiliki PNBP/PAD yang memadai.
JAKARTA -- Berbeda nasibnya dengan tenaga honorer yang sudah bekerja sebelum 1 Januari 2005, para Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak akan diangkat menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan