PTTUN Kukuhkan Kubu Romi, PPP Harus Bersatu Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu M Romahurmuziy sedang bungah. Itu setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI menolak gugatan PPP kubu Djan Faridz.
Achmad Baidowi selaku wakil sekretaris jenderal PPP kubu Romi -panggilan Romahurmuziy- mengatakan, putusan PTTUN DKI itu menunjukkan kepengurusan partainya hasil muktamar islah di Pondok Gede memiliki keabsahan. "Maka PPP hasil muktamar kedelapan Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy-Arsul Sani adalah sah," ujar Baidowi melalui pesan singkat, Rabu (14/6).
Politikus asal Madura yang akrab disapa dengan panggilan Awiek itu menegaskan, putusan itu juga mengakhiri dualisme kepengurusan di PPP. Dengan demikian, kini hanya ada satu kepengurusan sah di partai berlambang Kakbah itu.
Awiek pun mengajak seluruh elemen di PPP bisa bersatu. "Kader PPP harus bersatu padu untuk membesarkan partai dengan melakukan konsolidasi agar target tiga besar tercapai," punkas Awiek.(dna/JPG)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu M Romahurmuziy sedang bungah. Itu setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI menolak gugatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mardiono Tegaskan Pentingnya Kebersamaan dalam Kegiatan Bukber Kader PPP
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- DPC Solo Raya Dorong Mardiono Jadi Ketum PPP 2025-2030, Ini Alasannya
- Tradisi Partai Persatuan Pembangunan Gelar Peringatan Malam Nuzululquran
- MK Batalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih, PPP Jabar: Alhamdulillah
- Mardiono Lakukan Doa Bersama Untuk Melepas Jemaah Umrah di Kantor DPP PPP