PTTUN Kukuhkan Kubu Romi, PPP Harus Bersatu Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu M Romahurmuziy sedang bungah. Itu setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI menolak gugatan PPP kubu Djan Faridz.
Achmad Baidowi selaku wakil sekretaris jenderal PPP kubu Romi -panggilan Romahurmuziy- mengatakan, putusan PTTUN DKI itu menunjukkan kepengurusan partainya hasil muktamar islah di Pondok Gede memiliki keabsahan. "Maka PPP hasil muktamar kedelapan Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy-Arsul Sani adalah sah," ujar Baidowi melalui pesan singkat, Rabu (14/6).
Politikus asal Madura yang akrab disapa dengan panggilan Awiek itu menegaskan, putusan itu juga mengakhiri dualisme kepengurusan di PPP. Dengan demikian, kini hanya ada satu kepengurusan sah di partai berlambang Kakbah itu.
Awiek pun mengajak seluruh elemen di PPP bisa bersatu. "Kader PPP harus bersatu padu untuk membesarkan partai dengan melakukan konsolidasi agar target tiga besar tercapai," punkas Awiek.(dna/JPG)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu M Romahurmuziy sedang bungah. Itu setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI menolak gugatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo
- Berharap Bisa Kembali ke Senayan, Kader Senior PPP Tekankan soal Khitah 1973
- Rusli-Johari Jelaskan Alasan Ingin Bangun Islamic Center & Rumah Tahfiz di Anambas
- PPP DKI Akan Tindak Tegas Oknum yang Mengatasnamakan Partai di Pilkada Jakarta
- Ribuan Kader PPP Meriahkan Pelantikan Prabowo-Gibran di Acara Pesta Rakyat