PTTUN Medan Kabulkan Gugatan JR Saragih, Begini Sikap KPU
Kamis, 24 Desember 2015 – 00:56 WIB

Hadar Nafiz Gumay. Foto: dok.JPNN
Atas pandangan tersebut, KPU sebelumnya juga mengamini bunyi peraturan di maksud. Namun kemudian berubah sikap setelah menerima masukan dari majelis hakim PTTUN yang menyidangkan perkara Pilkada Kalteng dan Fakfak.
"Di peradilan PTTUN, dalam proses peradilannya, kami menanyakan (kepada Majelis Hakim,red) bagaimana melaksanankan ini (putusan pengadilan,red). Kemudian mereka pada intinya silahkan saja dan itu bisa dilakukan kasasi. Hakimnya tadi menyatakan demikian, sehigga kami menyatakan diperbolehkan kasasi," ujar Hadar.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan sikap terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal