PTTUN Menangkan PKPI, Bukti Kinerja KPU Buruk
Kamis, 21 Maret 2013 – 21:07 WIB
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014, merupakan bukti kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat buruk. Said memaparkan kelima produk tersebut masing-masing rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun 2012 lalu yang menyatakan KPU tidak benar dalam melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) terhadap 12 parpol.
Bahkan menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, keputusan PTTUN tersebut memerlihatkan kebobrokan KPU begitu sempurna.
"Karena untuk penyelenggaraan satu jenis tahapan saja, yakni tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu, telah ada lima produk hukum yang mengonfirmasikan hal tersebut (buruknya kinerja KPU, red)," katanya di Jakarta, Kamis (21/3) petang.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta
BERITA TERKAIT
- Quick Count Poltracking: Egi-Syaiful Sementara Unggul dengan 68,08 Persen, Suasana Haru di Posko Kemenangan
- Pilgub Sumsel 2024: Herman Deru-Cik Ujang Unggul Telak dari Eddy-Riezky dan Mawardi-Anita
- Hasil Hitung Cepat, Pramono-Rano Menang 1 Putaran di 5 Lembaga Survei
- Pramono Singgung Anies Hingga Ahok Setelah Unggul Dalam Penghitungan Suara
- Kapolda Banten Langsung Tangani Insiden TPS Roboh Ketika Pencoblosan
- Hasil Hitung Suara di TPS Tempat Pram Mencoblos, Paslon Nomor 3 Menang Telak