PTTUN Menangkan PKPI, Bukti Kinerja KPU Buruk
Kamis, 21 Maret 2013 – 21:07 WIB
Kemudian Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No.25-26/2012 yang intinya menyatakan proses vermin 18 parpol oleh KPU tidak dilaksanakan dengan benar.
"Selain itu juga Keputusan Bawaslu No.012 tanggal 5 Februari 2013 yang intinya menyatakan verifikasi faktual (vertual) terhadap PKPI oleh KPU bermasalah. Lalu Putusan PTTUN terhadap PBB dan PKPI yang intinya juga sama, yakni mengonfirmasikan bobroknya vertual kedua parpol itu oleh KPU," katanya.
Selain memerlihatkan kebobrokan KPU, putusan PTTUN menurut Said dapat dikatakan merupakan pesan bahwa nasib penyelenggaraan Pemilu 2014 menjadi tidak jelas.
"Karena diselenggarakan oleh anggota KPU yang bobrok itu. Padahal masa depan Republik ini, sangat bergantung kepada mereka. Sebagai warga masyarakat yang menginginkan Pemilu dapat berjalan dengan baik dan berkualitas, saya tentu keberatan nasib bangsa ini dipertaruhkan kepada mereka," katanya.
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta
BERITA TERKAIT
- Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
- Cak Lontong Optimistis Melihat Quick Count Pram-Doel, Satu Putaran!
- Respons Luthfi-Yasin Soal Unggul Atas Andika-Hendi di Hasil Hitung Cepat Pilgub Jateng 2024
- Pilgub Jakarta 2024, Dharma-Kun: Kami Terbuka Terhadap Pendekatan Paslon Lain
- Unggul Versi Quick Count, Khofifah-Emil Dapat Ucapan Selamat dari Jokowi