PTTUN Menangkan PKPI, Bukti Kinerja KPU Buruk

PTTUN Menangkan PKPI, Bukti Kinerja KPU Buruk
PTTUN Menangkan PKPI, Bukti Kinerja KPU Buruk
Said menilai sangat wajar jika DKPP memecat para komisioner KPU yang ada. Karena kesalahan dan pelanggaran hukum yang dilakukan KPU sudah sulit ditoleransi dan bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara berulang-ulang.

"Saya juga mendesak KPU agar segera menetapkan keputusan tentang penyertaan PKPI sebagai peserta Pemilu paling lambat pukul 00.00 pada hari dibacakannya putusan PTTUN alias malam ini (Kamis,red) juga," katanya.

Langkah ini menurutnya perlu dilakukan, untuk menunjukan kepatuhan KPU terhadap putusan pengadilan. Apalagi sebelumnya KPU sudah berkomitmen untuk menyertakan PKPI sebagai peserta Pemilu seperti halnya PBB, setelah  adanya putusan PTTUN," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, PTTUN  Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan PKPI untuk diloloskan menjadi salah satu peserta Pemilu 2014. 

JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News