PTTUN Menangkan PKPI, Bukti Kinerja KPU Buruk
Kamis, 21 Maret 2013 – 21:07 WIB
Said menilai sangat wajar jika DKPP memecat para komisioner KPU yang ada. Karena kesalahan dan pelanggaran hukum yang dilakukan KPU sudah sulit ditoleransi dan bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara berulang-ulang.
"Saya juga mendesak KPU agar segera menetapkan keputusan tentang penyertaan PKPI sebagai peserta Pemilu paling lambat pukul 00.00 pada hari dibacakannya putusan PTTUN alias malam ini (Kamis,red) juga," katanya.
Langkah ini menurutnya perlu dilakukan, untuk menunjukan kepatuhan KPU terhadap putusan pengadilan. Apalagi sebelumnya KPU sudah berkomitmen untuk menyertakan PKPI sebagai peserta Pemilu seperti halnya PBB, setelah adanya putusan PTTUN," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, PTTUN Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan PKPI untuk diloloskan menjadi salah satu peserta Pemilu 2014.
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta
BERITA TERKAIT
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut
- Keluarkan 5 Seruan Sikapi Ketidakadilan di Pilkada, Bu Mega Ajak Rakyat Berani
- Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
- Cak Lontong Optimistis Melihat Quick Count Pram-Doel, Satu Putaran!