PTTUN Menangkan PKPI, Bukti Kinerja KPU Buruk

PTTUN Menangkan PKPI, Bukti Kinerja KPU Buruk
PTTUN Menangkan PKPI, Bukti Kinerja KPU Buruk
"Majelis Majelis Hakim memerintahkan tergugat KPU RI mencabut keputusan No.94/KPU/2013 dan menyatakan batal atau tidak saah keputusan KPU No. 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 yang dikeluarkan tanggal 8 Januari 2013, tentang penetapan Partai Politik Pemilu 2014, sepanjang yang menyangkut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)," ujarnya dalam sidang pembacaan putusan di PTTUN, Jakarta, Kamis siang.(gir/jpnn)


JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News