PTTUN Tolak Gugatan JR Saragih, Demokrat Sumut Bilang Begini
jpnn.com, MEDAN - Partai Demokrat Sumut belum mengambil sikap terkait gugatan JR Saragih-Ance Selian yang ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain menyebutkan partainya menghormati putusan tersebut.
“Kita tetap mematuhi proses hukum yang berjalan. Kalau itu ditolak, ya kita coba nantinya. Jadi saya nanti diskusi dulu dengan DPP (Demokrat) apa perintah selanjutnya. Karena saya juga tidak bisa berkomentar apalagi baru Plt,” ujar Herri, Selasa (27/3/2018).
Sementara, Kuasa Hukum JR Saragih-Ance Selian, Ikhwaluddin Simatupang mengatakan, akan mempelajari amar putusan PTTUN Medan sebelum menentukan sikap selanjutnya.
Sebelumnya, majelis hakim PTTUN Medan menolak gugatan JR Saragih-Ance Selian terhadap keputusan KPU Sumut tentang kontestan Pilgub Sumut 2018-2023.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Bambang Soetanto mengabulkan eksepsi pihak tergugat KPU Sumut. “Menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” kata Bambang. (fir)
Partai Demokrat Sumut belum mengambil sikap terkait gugatan JR Saragih-Ance Selian yang ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Survei IDM Pilkada Sumut: Elektabilitas Edy Rahmayadi Tertinggi, Jauh Dibanding Bobby
- Elektabilitas Bobby Nasution Ungguli Edy Rahmayadi, Bukti Kinerja Wali Kota Medan Diapresiasi
- Demokrat Sumut Tolak KLB Ilegal di Deli Serdang
- Ini Alasan Kada Terpilih Ada yang Belum Dilantik
- KomunaL: PSU Kota Cirebon Simbol Kemenangan Pasangan Oke
- KPU dan Panwaslu Kota Padang Sidempuan Diperiksa DKPP