PTUN Banjarmasin Batalkan DPT dan TPS Pilkada Tala
BANJARMASIN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin membatalkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilihan kepada daerah (Pilkada) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan.
Gugatan ini dilayangkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilukada Kabupaten Tala tertanggal 25 April 2013 lalu, yakni pasangan AtNur, Wahid dan Ampera terhadap Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dari informasi dihimpun, berdasarkan putusan PTUN Banjarmasin dalam perkara nomor: 33/G/2013/PTUN.BJM, yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu (24/7), memutuskan membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor: 68/Kpts/KPU-Kab/022.436044/IV/2013 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor: 53/Kpts/KPU-Kab/022.436044/ II/2013 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013.
Ketiga pasangan calon ini mengajukan gugatan ke PTUN Banjarmasin dengan alasan telah terjadi kesalahan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tala selaku tergugat yang melakukan perubahan DPT tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, DR Wibowo SH MH kepada wartawan menyambut baik putusan PTUN tersebut dan berharap semua pihak dapat menerimanya dengan ikhlas. “Jadi semua produk hukum dari KPU Kabupaten Tala setelah putusan PTUN tersebut adalah cacat hukum,” tegasnya.
Oleh karena itu, pinta Wibowo, KPU Kabupaten Tala agar segera mencabut seluruh SK yang diterbitkan setelah lahirnya SK Nomor: 68 tentang DPT yang baru saja dibatalkan oleh PTUN, termasuk SK KPU Kabupaten Tala No 70 tentang Rekapitulasi dan SK No 71 tentang pasangan calon terpilih.
Ketika ditanya bagaimana konsekuensi dari Putusan PTUN tersebut terhadap Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tala yang sudah dilantik, Wibowo mengatakan, semuanya akan segera berakhir dan pihaknya akan menunggu sampai putusan PTUN berkekuatan hukum tetap sehingga KPU selaku tergugat akan menyelenggarakan Pilkada ulang dengan DPT yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(hni/ard/yn/bin/fuz/jpnn)
BANJARMASIN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin membatalkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Jumlah Tempat Pemungutan Suara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB