PTUN Banjarmasin Batalkan DPT dan TPS Pilkada Tala

PTUN Banjarmasin Batalkan DPT dan TPS Pilkada Tala
PTUN Banjarmasin Batalkan DPT dan TPS Pilkada Tala

BANJARMASIN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin membatalkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilihan kepada daerah (Pilkada) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan.
 
Gugatan ini dilayangkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilukada Kabupaten Tala tertanggal 25 April 2013 lalu, yakni pasangan AtNur, Wahid dan Ampera terhadap Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
 
Dari informasi dihimpun, berdasarkan putusan PTUN Banjarmasin dalam perkara nomor: 33/G/2013/PTUN.BJM, yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu (24/7), memutuskan membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor: 68/Kpts/KPU-Kab/022.436044/IV/2013 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor: 53/Kpts/KPU-Kab/022.436044/ II/2013 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013.

Ketiga pasangan calon ini mengajukan gugatan ke PTUN Banjarmasin dengan alasan telah terjadi kesalahan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tala selaku tergugat yang melakukan perubahan DPT tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, DR Wibowo SH MH kepada wartawan menyambut baik putusan PTUN tersebut dan berharap semua pihak dapat menerimanya dengan ikhlas. “Jadi semua produk hukum dari KPU Kabupaten Tala setelah putusan PTUN tersebut adalah cacat hukum,” tegasnya.

Oleh karena itu, pinta Wibowo, KPU Kabupaten Tala agar segera mencabut seluruh SK yang diterbitkan setelah lahirnya SK Nomor: 68 tentang DPT yang baru saja dibatalkan oleh PTUN, termasuk SK KPU Kabupaten Tala No 70 tentang Rekapitulasi dan SK No 71 tentang pasangan calon terpilih.

Ketika ditanya bagaimana konsekuensi dari Putusan PTUN tersebut terhadap Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tala yang sudah dilantik, Wibowo mengatakan, semuanya akan segera berakhir dan pihaknya akan menunggu sampai putusan PTUN berkekuatan hukum tetap sehingga KPU selaku tergugat akan menyelenggarakan Pilkada ulang dengan DPT yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(hni/ard/yn/bin/fuz/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Tanah Negara Dijual Bebas

BANJARMASIN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin membatalkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Jumlah Tempat Pemungutan Suara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News