PTUN Batalkan Izin Reklamasi, Pemprov DKI Pilih Banding
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyatakan bahwa pemerintah provinsi yang dipimpinnya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait izin reklamasi Pulau F, I, dan K.
“Iya (Pemprov DKI banding),” kata Soni -sapaan Sumarsono- di Balai Kota, Jakarta, Senin (20/3).
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan kelompok nelayan atas reklamasi di perairan Teluk Jakarta. PTUN Jakarta pun membatalkan tiga surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K.
Terkait proses banding, Soni menjelaskan, Pemprov DKI akan melengkapi dokumennya termasuk soal tata ruang atau zonasi. Dia justru menyayangkan adanya anggapan bahwa Pemprov DKI tidak pernah menyosialisasikan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
“Amdal telah dilakukan dan disosialisasikan,” ucap Soni.
Pejabat eselon satu Kementerian Dalam Negeri itu menambahkan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI sudah sesuai aturan. “Tidak mungkin Pemprov buat sebuah kebijakan asal-asalan, pasti ada dasar yang kuat,” tuturnya.
Soni pun mengaku tidak peduli soal menang atau kalah pada proses banding nanti. “Yang penting menghargai keputusan peradilan, karena masih ada upaya banding yang dimungkinkan untuk dilakukan pihak yang kalah,” ujarnya.(gil/jpnn)
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyatakan bahwa pemerintah provinsi yang dipimpinnya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Ahok-Anies Akrab Mengobrol di Balai Kota, Siapkan Kejutan di 2025
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Sidang Korupsi Timah, Ahli Nyatakan Mustahil Reklamasi Pertambangan Sama Seperti Semula