PTUN Batalkan Keputusan Yasonna, Kemenkumham Pastikan Banding

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya memutuskan banding atas putusan PTUN Jakarta yang telah membatalkan SK pengesahan kepengurusan Partai Golkar. Kementerian yang dipimpin kader PDI Perjuangan Yasonna H Laoly itu kini tengah mempersiapkan tim kuasa hukum.
"Terkait dengan putusan PTUN, Menteri Hukum dan HAM melalui kuasa hukum akan mengajukan banding," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkumham, Ferdinand Siagian dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/5).
Menurut Ferdinand, pihaknya tetap menghormati putusan PTUN. Meski begitu, Kemenkumham juga berpendapat bahwa SK yang dikeluarkan oleh Menteri Yasonna sudah sesuai dengan undang-undang.
Lebih lanjut dikatakannya, Yasonna saat ini tengah mempelajari putusan tersebut. Dia memastikan, permohonan banding akan diajukan dalam waktu dekat.
"Menteri bersama kuasa hukum akan membuat memori banding dan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut," jelasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya memutuskan banding atas putusan PTUN Jakarta yang telah membatalkan SK pengesahan kepengurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai