PTUN Batalkan Keputusan Yasonna, Kemenkumham Pastikan Banding

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya memutuskan banding atas putusan PTUN Jakarta yang telah membatalkan SK pengesahan kepengurusan Partai Golkar. Kementerian yang dipimpin kader PDI Perjuangan Yasonna H Laoly itu kini tengah mempersiapkan tim kuasa hukum.
"Terkait dengan putusan PTUN, Menteri Hukum dan HAM melalui kuasa hukum akan mengajukan banding," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkumham, Ferdinand Siagian dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/5).
Menurut Ferdinand, pihaknya tetap menghormati putusan PTUN. Meski begitu, Kemenkumham juga berpendapat bahwa SK yang dikeluarkan oleh Menteri Yasonna sudah sesuai dengan undang-undang.
Lebih lanjut dikatakannya, Yasonna saat ini tengah mempelajari putusan tersebut. Dia memastikan, permohonan banding akan diajukan dalam waktu dekat.
"Menteri bersama kuasa hukum akan membuat memori banding dan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut," jelasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya memutuskan banding atas putusan PTUN Jakarta yang telah membatalkan SK pengesahan kepengurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waka MPR Ibas Berharap Tukin Segera Dicairkan Demi Kesejahteraan Dosen di Indonesia
- 28 RT Terendam Banjir Kali Ciliwung, Paling Banyak di Jaksel, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Terungkap, Guru Beserdik Degdegan Tak dapat TPG, tetapi Honorer Masih Terima Haknya
- Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alhamdulillah
- Pegadaian Turut Wujudkan Keberlanjutan Energi & Air Bersih di Batam
- BPS Ungkap Penyebab Turunnya Angka Penumpang Angkutan Udara di Kepri