PTUN Batalkan Keputusan Yasonna, Kemenkumham Pastikan Banding
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya memutuskan banding atas putusan PTUN Jakarta yang telah membatalkan SK pengesahan kepengurusan Partai Golkar. Kementerian yang dipimpin kader PDI Perjuangan Yasonna H Laoly itu kini tengah mempersiapkan tim kuasa hukum.
"Terkait dengan putusan PTUN, Menteri Hukum dan HAM melalui kuasa hukum akan mengajukan banding," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkumham, Ferdinand Siagian dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/5).
Menurut Ferdinand, pihaknya tetap menghormati putusan PTUN. Meski begitu, Kemenkumham juga berpendapat bahwa SK yang dikeluarkan oleh Menteri Yasonna sudah sesuai dengan undang-undang.
Lebih lanjut dikatakannya, Yasonna saat ini tengah mempelajari putusan tersebut. Dia memastikan, permohonan banding akan diajukan dalam waktu dekat.
"Menteri bersama kuasa hukum akan membuat memori banding dan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut," jelasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya memutuskan banding atas putusan PTUN Jakarta yang telah membatalkan SK pengesahan kepengurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?