PTUN Batalkan Keputusan Yasonna soal Golkar, Ini Alasannya
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tentang pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Majelis hakim PTUN Jakarta yang dipimpin Teguh Satya Bhakti menganggap SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan Agung Cs di Golkar hasil musyawarah nasional (munas) Ancol bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Menurut Teguh, putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) terkait dualisme kepengurusan antara kubu Agung dengan Aburizal Bakrie memunculkan multitafsir. Sebab, ahli yang dihadirkan pada persidangan juga tidak satu suara soal putusan MPG.
"Sembilan saksi ahli yang dihadirkan masing-masing pihak, beda pendapat soal putusan Mahkamah Partai Golkar. Karena itu majelis menyimpulkan putusan Mahkamah Partai Golkar bersifat multitafsir, apakah amar putusan keseluruhan atau hanya sebagian," ujar Teguh, Senin (18/5).
Teguh memaparkan, kewenangan Menkumham sesuai undang-undang hanya mengesahkan kepengurusan jika tidak ada sengketa di internal partai. Jika ada konflik internal dan mahkamah parati tak mampu menyelesaikannya, lanjut Teguh, maka kewenangan pengesahan berada di pengadilan.
Karenanya majelis hakim menganggap Menkumham secara sengaja melakukan perbuatan tercela tanpa memertimbangkan efeknya. Majelis bahkan menyebut langkah Menkumham itu bisa berimbas ke aspek kenegaraan lainnya.
"Tindakan tergugat telah menyalahgunakan wewenang atau mencampur aduk kewenangan. Akibat keputusan Menkumkaham terhadap Golkar telah memengaruhi agenda kenegaraan, khususnya pilkada. Selain itu juga telah mengganggu pola hubungan presiden dan DPR dalam hal legislasi," kata Teguh.
Karenanya majelis dalam putusannya membatalkan SK Menkumham dan menyatakkan kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009 lalu masih berlaku. Majelis menegaskan bahwa keabsahan kepengurusan Golkar di bawah Aburizal Bakrie hasil Munas Riau tetap berlaku hingga ada keputusan lain.(gir/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara