PTUN Batalkan Putusan Menkumham, Yasonna Bisa Dipecat

PTUN Batalkan Putusan Menkumham, Yasonna Bisa Dipecat
Yasonna Laoly. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin mengatakan dengan dikabulkannya permohonan DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) oleh PTUN, dengan sendirinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa memberhentikan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly.

"PTUN membatalkan putusan Menkumham, cukup kuat bagi Presiden Jokowi untuk memberhentikan Yasonna Laoly dari jabatan Menkumham," kata Irmanputra Sidin, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (18/5).

Jadi kata Irman, Jokowi memberhentikan Yasonna karena alasan menterinya telah melanggar hukum. "Jadi tak perlu menunggu kapan reshuflle?" tegasnya.

Karena dipecat dengan alasan melanggar hukum, menurut Irman, partai politik pendukung dengan sendirinya tidak bisa membela Yasonna karena dasar memberhentikannya melanggar hukum. "Alasannya, Menkumham telah melanggar hukum," pungkasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin mengatakan dengan dikabulkannya permohonan DPP Partai Golkar kubu Aburizal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News