PTUN Batalkan Putusan Menkumham, Yasonna Bisa Dipecat
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin mengatakan dengan dikabulkannya permohonan DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) oleh PTUN, dengan sendirinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa memberhentikan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly.
"PTUN membatalkan putusan Menkumham, cukup kuat bagi Presiden Jokowi untuk memberhentikan Yasonna Laoly dari jabatan Menkumham," kata Irmanputra Sidin, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (18/5).
Jadi kata Irman, Jokowi memberhentikan Yasonna karena alasan menterinya telah melanggar hukum. "Jadi tak perlu menunggu kapan reshuflle?" tegasnya.
Karena dipecat dengan alasan melanggar hukum, menurut Irman, partai politik pendukung dengan sendirinya tidak bisa membela Yasonna karena dasar memberhentikannya melanggar hukum. "Alasannya, Menkumham telah melanggar hukum," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin mengatakan dengan dikabulkannya permohonan DPP Partai Golkar kubu Aburizal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 21 Proyek Strategis Hilirisasi Nasional Segera Dieksekusi, Abdul Rahman Puji Bahlil
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- 2 Kapal Terbakar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Kerugian Tembus Rp 500 Juta
- Pakar Ungkap Pemicu Badai PHK di PT Sritex