PTUN Batalkan Putusan Menkumham, Yasonna Bisa Dipecat
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin mengatakan dengan dikabulkannya permohonan DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) oleh PTUN, dengan sendirinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa memberhentikan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly.
"PTUN membatalkan putusan Menkumham, cukup kuat bagi Presiden Jokowi untuk memberhentikan Yasonna Laoly dari jabatan Menkumham," kata Irmanputra Sidin, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (18/5).
Jadi kata Irman, Jokowi memberhentikan Yasonna karena alasan menterinya telah melanggar hukum. "Jadi tak perlu menunggu kapan reshuflle?" tegasnya.
Karena dipecat dengan alasan melanggar hukum, menurut Irman, partai politik pendukung dengan sendirinya tidak bisa membela Yasonna karena dasar memberhentikannya melanggar hukum. "Alasannya, Menkumham telah melanggar hukum," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin mengatakan dengan dikabulkannya permohonan DPP Partai Golkar kubu Aburizal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Mensos Gus Ipul Nilai Kakek Prabowo Sangat Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
- Nusaibah Jazuli Menyerahkan Gaji sebagai Anggota DPRD Tangsel untuk Masyarakat
- Baznas Bazis DKI Jakarta Gelar Masjid Award 2025, Hadiah Total Rp 300 Juta
- Ilham Habibie Kukuhkan Wiza Hidayat Sebagai Ketua BK Teknik Industri PII
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya